Residivis Tusuk Rekan Kerja Pakai Obeng hingga Tewas di Badung

Pelaku menusuk kepala korban menggunakan obeng saat keduanya terlibat perselisihan di tempat kerja.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi- Reporter
Residivis Tusuk Rekan Kerja Pakai Obeng hingga Tewas di Badung
Polres Badung konferensi pers penusukan di Mapolres Badung, Bali, Rabu (21/10). (merdeka.com/moh kadafi).

Seorang residivis berinisial AS (24), asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menganiaya rekan kerjanya, RJ (26), asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga tewas. Pelaku menusuk kepala korban menggunakan obeng saat keduanya terlibat perselisihan di tempat kerja.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, penusukan tersebut terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 19.00 WITA di tempat kerja korban dan pelaku, Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Pelaku menusuk kepala bagian kanan korban dengan sebuah obeng," kata Joseph saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (21/10).

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus pelapor berinisial IKHU (31), peristiwa bermula ketika dirinya keluar untuk membeli makanan. Setelah kembali ke lokasi, korban menghampiri saksi dan memintanya menyampaikan kepada pelaku agar memperbaiki door closer atau alat penutup pintu otomatis.

Korban meminta bantuan saksi karena menilai pelaku berbicara dengan nada ketus saat diminta memperbaiki alat tersebut.

Saksi kemudian menghampiri pelaku untuk menanyakan penyebab perselisihannya dengan korban. Pelaku menjawab bahwa seluruh pekerjaannya telah diselesaikan.

Saat itu, saksi melihat korban dan pelaku sama-sama terpancing emosi. Untuk mencegah keributan berlanjut, saksi berusaha memegang pelaku dan membawanya menjauh dari korban.

Namun, ketika saksi sedang menjauhkan pelaku, korban tiba-tiba datang dari belakang dan memukul pelaku. Korban kemudian menantang pelaku dengan berkata, "Sini loe anjing."

Saksi selanjutnya melepaskan pegangannya terhadap pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku berlari ke arah korban.

Ketika berbalik badan, saksi melihat korban dalam posisi menunduk, sementara pelaku menusukkan obeng ke kepala bagian kanan korban.

"Melihat kejadian tersebut, saksi tidak berani mendekat ke arah korban maupun pelaku," imbuh Joseph.

Korban mengalami luka tusuk di bagian kanan kepala yang menyebabkan pendarahan hebat. Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Garba Med, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Motifnya, adanya ketersinggungan dan kesalahpahaman saat berada di tempat bekerja," jelas Joseph.Pelaku Sempat Minum Arak

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Komang Juliarto mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, AS sempat mengonsumsi arak di dekat lokasi kejadian sebelum melakukan penusukan.

Ia juga menyebut pelaku dan korban sebelumnya kerap terlibat cekcok.

"Pelaku sebelum melakukan tindakannya, menurut pengakuan pelaku dan saksi-saksi meminum arak. Antara pelaku dan korban sudah ada permasalahan sebelumnya, ketersinggungan, sering cekcok," ujar Juliarto.

Berdasarkan hasil autopsi, luka tusuk di kepala korban menembus hingga ke otak dan menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian.

"Korban sudah diautopsi kemarin dan sesuai dengan hasil autopsi, memang benar penyebab kematian korban adalah adanya luka tusuk di kepala tembus ke otak, sehingga pendarahan hebat menyebabkan kematian," ungkapnya.

Juliarto menambahkan, korban dan pelaku telah bekerja bersama selama sekitar 1,5 tahun.Pelaku Pernah Terlibat Kasus Penusukan

Polisi mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus penganiayaan. Pada 2021, ia pernah menusuk temannya menggunakan pisau di Bandung, Jawa Barat, dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

"Residivis penganiayaan, kejadiannya di Bandung, si tersangka sempat menusuk temannya pakai pisau di Bandung, dengan menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, itu di tahun 2021," kata Juliarto.

Setelah kejadian di Badung, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian pada hari yang sama.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk menusuk korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Rekomendasi