Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dijebloskan ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa (4/7) malam. Dia dimasukkan ke penjara itu setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianulir Mahkamah Agung (MA).
Sebelum resmi menjadi napi di Lapas Banceuy, Irfan dan sang istri, Endang Kusumawaty yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan TPPU itu dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi pada petang hari untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan.
Kajari Kota Cimahi Arif Raharjo menyatakan sudah menandatangani berkas P48, yang memerintahkan jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut. "Maka sesuai aturan, mereka akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya," kata Arif.
Setelah urusan di Kejari Cimahi selesai, Irfan kemudian dibawa dan sampai ke Lapas Banceuy pada malam hari. Mengenakan kaus lusuh, Irfan tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Sementara istrinya ditahan di Lapas Perempuan.
Advertisement
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan Irfan langsung dibawa ke ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas. Ia pun mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari RS Cibabat menyatakan bahwa Irfan dalam kondisi sehat.
"Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar dia.
Diketahui, PN Bale Bandung memberikan vonis bebas kepada Irfan Suryanagara dan istri. Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara dengan pasal TPPU dinyatakan salah, namun diyakini hal itu bukan termasuk hukuman pidana, melainkan perdata.
Namun, Jaksa dari Kejari Cimahi mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga akhrinya tanggal 14 Juni 2023 MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsidair 6 bulan kurungan.