Ecky Pelaku Mutilasi Mohon Belas Kasihan, Keluarga Korban: Hidup Saya Tak Tenang

Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati meminta maaf kepada keluarga korban. Permohonan maaf itu dia sampaikan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Ecky Pelaku Mutilasi Mohon Belas Kasihan, Keluarga Korban: Hidup Saya Tak Tenang
sidang ecky mutilasi bekasi. ©2023 Merdeka.com/enriko

Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi wanita bernama Angela Hindriati meminta maaf kepada keluarga korban. Permohonan maaf itu dia sampaikan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ini, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan Turyono (59), kakak korban sebagai saksi. Permohonan maaf Ecky diucapkan setelah Turyono memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

"Kepada pihak keluarga Angela, karena ini pertama kali mengobrol, saya sampaikan mohon maaf, saya sangat menyesal, saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," kata Ecky dalam persidangan.

Ecky juga mengakui dan menyesali telah membunuh serta memutilasi korban dengan sadis. Dia berharap pihak keluarga korban memaafkannya.

"Apa yang saya lakukan sangat-sangat kejam, sadis, tapi saya sangat memohon belas kasihan untuk keluarga memaafkan," ucapnya.

Turyono, kakak korban mengatakan, tidak akan memaafkan Ecky. Karena selain perbuatan terdakwa telah menghancurkan hidup adiknya, juga membuat hidupnya tidak tenang.

"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapanpun, karena ini sangat kejam. Setelah kejadian ini, saya sebagai kakak kandung syok. Sehingga hidup saya menjadi tidak tenang. Pelaku sudah menghancurkan hidup adik saya," ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan pada minggu depan. Karena, Turyono tidak sanggup menahan tangis saat memberi kesaksian terkait Angela di hadapan majelis hakim.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT01 RW02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky, pasangannya sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Rekomendasi