Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Sandiaga mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, program bebas bisa kunjungan atau BVK sempat dihentikan karena menghadapi wabah pandemi Covid-19.
"Namun dengan dibukanya border tahun lalu dan tahun ini (wisatawan mancanegara) semakin meningkat, kita telah meninjau ulang kebijakan yang lebih tepat," kata Sandiaga usai menutup even tahunan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) ke-9 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (17/6).
"Karena, dengan visa on arrival (VoA) yang kita harapkan itu, sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang dan sisanya mereka bisa berkunjung menggunakan e-visa (Visa elektronik," imbuh Sandiaga.
Advertisement
Kontribusi Terhadap Negara Kecil
Sandiaga juga menyebutkan bahwa dari 159 negara itu kontribusinya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Indonesia sangat rendah, sehingga BVK dihentikan sementara. Pencabutan bebas visa 159 negara itu akan dikaji dan masuk menggunakan VoA ke Indonesia dan e-visa.
"Kita juga melihat dari 150 negara lebih ini kontribusinya terhadap kunjungan sangat rendah. Jadi, secara sementara sedang disuspensi (dihentikan sementara) dan akan di-review dan sebagian akan masuk ke visa on arrival dan sebagian lagi akan masuk ke elektronik visa yang nanti akan difasilitasi. Tapi, targetnya kita akan lebih banyak menarik wisatawan mancanegara yang berkualitas dan berkelanjutan, itu harapan kami," ujar dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah disetopnya bebas visa 159 negara tersebut karena ditemukan banyak turis nakal masuk ke Indonesia khususnya ke Bali, Sandiaaga mengatakan bahwa ke depan Indonesia mengarah kepada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
"Jadi kita ingin mengarah kepada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan kunjungan wisatawan diharapkan lebih lama dan lebih banyak dampaknya terhadap ekonomi lokal. Jadi, untuk para wisatawan yang berulah itu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini kita harus sampaikan secara jelas dan lugas," ujar dia.
Advertisement
Selain itu, untuk ke depan pemerintah akan mengeluarkan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA). Golden visa itu, nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun.
"Untuk kebijakan visa sendiri, kita juga akan memberikan golden visa. Yaitu visa yang berjangka waktu 5 sampai 10 tahun, sehingga kita bisa juga menarik wisatawan-wisatawan yang akan menggerakkan ekonomi, membawa teknologi, agar kita bisa juga membuka ruang investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan bahwa Kemekumham RI menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Hal itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
"Sebenarnya bebas visa sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu," kata Anggiat saat dihubungi, Kamis (15/6) sore.