Waria Jadi Muncikari Tawarkan Prostitusi Online ke Hidung Belang

Menurut dia, muncikari tersebut menawarkan jasa open BO mencari orderan. Tersangka sudah satu tahun menjadi muncikari.

Hidayat
Oleh Hidayat - Reporter
Waria Jadi Muncikari Tawarkan Prostitusi Online ke Hidung Belang
borgol. shutterstock

Seorang waria bernama Andika Miliansa di ringkus polisi akibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai menjadi muncikari di Kabupaten Merangin, Jambi. Diketahui, tersangka menjual korban inisial PPS ke laki-laki hidung belang.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu," kata Iptu Mulyono Kasat Reskrim Polres Merangin, pada Jumat (16/6) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut dia, muncikari tersebut menawarkan jasa open BO mencari orderan. Tersangka sudah satu tahun menjadi muncikari.

"Selain itu dirinya juga menjual dirinya juga ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya," ujar dia.

Untuk kronologi kejadian kata Mulyono, pada hari Rabu (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB tepatnya di Hotel Jacky, Kecamatan Nalo Tantan. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai muncikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Whatsapp.

"Sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, kemudian tersangka ini sudah sering melakukan transaksi itu bervariasi dari Rp 400-700 ribu,"ujarnya.

"Kita langsung membawa tersangka yang melakukan perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Merangin untuk ditindaklanjuti,"imbuhnya.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi