Seorang warga Gayo Lues, Aceh, inisial KM (40) ditangkap polisi karena menjual kulit beserta tulang belulang harimau Sumatra. Pria itu diciduk polisi intel yang menyamar sebagai pembeli.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Abidinsyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di jalan umum arah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Senin (12/6).
“Kulit harimau masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, disimpan tersangka dalam dua buah karung,” kata, Kamis (15/6).
Dia menjelaskan, tersangka memperoleh kulit harimau dari hasil memasang jerat listrik di kebun jagung miliknya.
Advertisement
Tersangka KM lalu menghubungi rekannya inisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, AK pernah menyampaikan agar menghubunginya jika KM mendapati kulit dan tulang harimau, yang bisa dijual dengan harga mahal.
Mereka berdua kemudian menguliti harimau dan mengambil tulang belulangnya.
“Sementara daging dan bagian dalam harimau lainnya mereka tanam,” ujar Abidinsyah.
Tersangka KM kini ditahan di Mapolres Gayo Lues. Dia dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.