Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkapkan kasus Peredaran dan produksi palsu oli secara ilegal. Sebanyak lima pelaku yang berhasil diamankan memiliki sebanyak sembilan gudang yang tersebar di kabupaten Gresik dan Sidoarjo, tiga diantaranya tempat untuk melakukan produksi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, untuk satu gudang produksi pelaku dapat mengantongi untung hingga miliaran rupiah.
"Totalnya itu kalau perbulan, ini kan tadi ada 3 gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu 6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar 20 miliar perbulan omzetnya," kata Rusdiyono saat konferensi pers, Kamis (8/6).
Advertisement
Rusdiyono menyebut kelima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku yang merupakan pemilik usaha inisial AH, AK, dan FN lalu dua pelaku berperan operasional yakni AL alias Tom dan Aw alias Jerry.
Ia mengatakan, pelaku sudah menggeluti profesinya selama tiga tahun terakhir yang dipasarkan ke seluruh Indonesia.
"Pelaku usaha melakukan produksi, distribusi, dan penjualan barang kepada konsumen berupa oli mesin kendaraan bermotor berbagai merk dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol (cek lg) tanpa uji lab," katanya.
Advertisement
"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dan lain-lain kemasan original pabrik dan produsen," sambungnya.
Diwaktu yang bersamaan, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Indra Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan pelaku mengedarkan oli ilegal dengan cara mendistribusikan ke toko-toko secara langsung atau distributor yang ada di wilayah. Adapun oli tersebut dijual dengan harga yang variatif.
"Harganya sampai di konsumen beda sampai Rp 100p sampai Rp 2000 lebih mudah di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," jelasnya.
Advertisement
Barang bukti yang diamankan berupa 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 botol oli mobil. Ratusan ribu botol oli kosong mesin produksi dan alat cetak yang digunakan untuk kemasan oli.
Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.