Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua orang terdakwa penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihukum penjara 8,5 tahun dan 8 tahun penjara. Selain itu, mereka diminta membayar denda ratusan juta rupiah.
Dua terdakwa tersebut bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka adalah dua deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang terlibat dalam Pengurusan perkara kasasi tentang pembatalan homologasi.
Diketahui, homologasi adalah persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim. Perdamaian atau homologasi adalah hal yang terpenting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Advertisement
Hakim Disuap
Dalam kasus ini, Hakim Agung yang dimaksud adalah Sudrajad Dimyati yang sudah dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Selain Sudrajad, dalam perkara ini, turut terseret pula Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh, Takdir Rahmadi, hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/6).
"Kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata dia.
Jaksa menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk dapat memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang dinilai meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara apapun.
Tanaka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Lalu, Ivan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.