Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD akan Tanya Langsung ke MK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan jika Menko Polhukam Mahfud Md akan minta klarifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD akan Tanya Langsung ke MK
Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan jika Menko Polhukam Mahfud Md akan minta klarifikasi Mahkamah Konstitusi (MK). Klarifikasi ini perihal putusan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK.

"Saya dapat informasi Pak Menkopohukam akan bertanya kepada (MK), karena Pak Menko mantan ketua MK akan bertanya kepada MK maksud dari putusan itu," kata Yasonna, saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Yasonna enggan berkomentar banyak terhadap putusan MK tersebut. Yasonna menyampaikan dia menghormati bagaimana pun putusan MK.

"Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding," ucapnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya empat tahun menjadi lima tahun.

Rekomendasi