Petugas Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WR (35). Dia dikembalikan ke negara asalnya karena menjadi gelandangan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (31/5).
Ia menerangkan, sebelumnya WR diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar akibat kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta.
Masyarakat kemudian melapor ke Satpol PP Kuta agar WR dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas dasar laporan itu, yang bersangkutan menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7, Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Ia menyebutkan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Sementara, tujuan WR datang ke Indonesia untuk berlibur di Pulau Bali. Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya, ia hendak mencari suaka.
Advertisement
Selain itu, dari keterangan WR, dia tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia hanya mengandalkan uang tabungannya.
Namun, saat ini uangnya telah habis sehingga terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan, WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.
Pada 20 Januari 2021, Imigrasi Bali menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Namun, saat didetensi, WR awalnya tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR beralasan ingin mencari suaka.
“Setelah hampir didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya dia mau dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.
Advertisement
Kemudian, WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing, China dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada Selasa (30/5) pukul 09.25 WITA.
Sementara, WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.