Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum hukuman mantan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan selama 12 tahun penjara. Hakim juga menolak menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum dan mantan Walikota Bekasi tersebut.
Sehingga perkara yang terdaftar dalam nomor 62/Pid.Sus.TPK/2022/PN.BDG tetap memperkuat vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, sesuai perkara yang diputus 24 Mei 2023.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," tulis putusan yang dilansir lewat website MA, Jumat (26/5).
Putusan ini diketahui Hakim Soesilo didampingi dua hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi.
Tak hanya memperkuat hukuman Rahmat Effendi, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," terangnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus Rahmat Effendi
Sebelumnya, KPK mengapresiasi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
PT Bandung menganulir vonis tingkat pertama terhadap Rahmat Effendi. Diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodir kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," kata Ali.
Diketahui, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.