Mantan Petugas PPSU Tipu Orang dengan Modus Beli Motor COD

Pelaku kerap kali menggunakan seragam PPSU ketika menipu para korban.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Mantan Petugas PPSU Tipu Orang dengan Modus Beli Motor COD
Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Motor COD. ©2023 Merdeka.com

Seorang pria inisial IM berhasil menipu korbannya dengan modus jual beli motor dengan sistem pembayaran di tempat alias Cash On Delivery (COD) di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat melancarkan aksinya, IM menggunakan seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye untuk meyakinkan korban.

"Pelaku dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan. Dia masih menyimpan seragamnya dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, dalam keterangannya, Kamis (18/5).

Adhi menjelaskan, IM kerap kali menggunakan seragam PPSU ketika menipu para korban. Saat bertemu dengan korbannya, pelaku berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dan dibawa berkeliling ke sekitaran wilayah tempat COD. Dengan alih-alih tersebut, IM berhasil menggasak motor korbannya.

"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," jelas Adhi.

Adhi menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindak penipuannya sebanyak dua kali di wilayah Taman Sari. Namun tidak menutup kemungkinan juga pelaku juga telah beraksi di wilayah lain.

Pelaku Ditangkap dan Positif Narkoba

Adhi mengatakan, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (13/5) lalu sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat saat bersama keluarganya.

"Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya," tuturnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi mengecek urine pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap penadah motor hasil curian IM yakni SE di wilayah Lampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan," sebut Adhi.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rekomendasi