Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang nekat berdagang di dalam lingkar lapangan Simpang Lima, Jumat (28/4). Mereka ditertibkan lantaran berjualan di kawasan integrasi larangan berdagang.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, ada sekitar 40 lapak PKL yang nekat berjualan di lapangan dan langsung ditertibkan. Penertiban dengan penyitaan partisi dagang seperti meja, kursi, tenda, payung yang digunakan untuk sarana dagang.
"Kebetulan kita dapat perintah dari bu Wali Kota Semarang untuk cek dan hasilnya luar biasa banyak. Ada 40 pedagang yang ditertibkan dan kita sita perlengkapan dagangannya. Di situ tidak boleh ada pedagang. Kawasan larangan. Hanya murni untuk wisata," kata Fajar Purwoto, Jumat (28/4).
Advertisement
Dilaporkan Warga
Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan warga banyaknya pedagang yang nekat berdagang di kawasan integrasi Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo merupakan larangan dagang.
"Daerah ini harus steril. Kalau nekat dagang, kami selaku Satpol PP punya wewenang menindak. Silakan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di Shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya," ujar Fajar.
Seorang pedagang yang terkena razia, yang tidak mau menyebut namanya mengatakan sebenarnya memang daerah tersebut larangan berdagang. Namun mereka membayar uang ke seorang oknum agar bisa berdagang secara liar.
"Ya tahu kalau tidak boleh untuk dagang tapi kita dikoordinir dan bayar Rp15 ribu agar bisa berdagang," kata pria yang juga pedagang.