Keluarga empat warga Nduga yang menjadi korban mutilasi di Timika, pada (22/8) meminta agar ke-4 terdakwa dari kalangan sipil dituntut dengan tuntutan maksimal. Mereka berharap pelaku dihukum sesuai pasal pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Kawer menuturkan, tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam kasus penembakan dan mutilasi itu harus sesuai dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gustaf memaparkan, persidangan kasus penembakan dan mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, 22 Agustus 2022 lalu, dengan enam terdakwa dari unsur TNI telah divonis masing-masing;
1). Pratu Rahmat Amin Sese, penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
2). Pratu Rizky Oktaf Muliawan, penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
3).Pratu Robertus Putra Clinsman, penjara 20 Tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
4).Praka Pargo Rumbouw, penjara 15 Tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
"Perkara dengan terdakwa militer itu sedang dalam upaya hukum banding oleh para terdakwa di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya," jelas Gustaf.
Ia menambahkan, untuk perkara 4 orang terdakwa sipil atas nama Andrepudjianto Lee alias Jeck, Dul Umam, Rafles Lakasa, dan Roy Marten Howay.
"Proses hukumnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika. Dan agendanya akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan 2 Mei 2023," ungkap pengacara asal Papua itu.
Ia bercerita, para terdakwa sipil yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Timika dan kasusnya dipisah menjadi dua perkara dengan nomor register: 07/Pid.B/2023/PN Tim atas nama terdakwa Andrepudjianto Lee Alias Jeck, Dul Umam dan Rafles Lakasa dan perkara dengan nomor register 8/Pid.B/2023/PN.Tim atas nama terdakwa Roy Marten Howay.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan yang didahului oleh pidana lainnya, lebih subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang dengan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan. Kedua Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran," tutur Gustaf.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 25 orang saksi termasuk ahli. Sementara penasihat hukum terdakwa Roy Marthen Howay mengajukan 2 saksi meringankan.
Advertisement
Dari persidangan lima anggota TNI terungkap fakta bahwa terdakwa Anderpudijanto Lee mempunyai peran besar dari peristiwa mutilasi. Setelah para korban terbunuh baik dengan luka pembacokan, luka penikaman, lalu korban ditembak, sampai pada pemotongan tubuh para korban, dan pembuangan di sungai adalah kehendak dari terdakwa Andrepudjianto Lee. Hal itu tidak terlepas juga dari peran ke-5 anggota TNI yang berada di TKP, termasuk salah satunya mendiang Kapten Dominggus Kainama.
Berdasarkan keterangan terdakwa Andrepudjianto Lee Alias Jeck, semua dilakukan atas dasar tekanan Dominggus.
Terdakwa Roy Marten Howay merupakan penghubung antara para korban yang hendak membeli senjata api kepada anggota TNI. Pada kejadian di Jalan Budi Utomo Ujung, pada 22 Agustus 2022 malam, dia membacok leher korban AL sebanyak dua kali dan juga turut memotong bagian kaki salah satu korban pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Peran terdakwa Dul Umam bersama-sama dengan terdakwa Andrepudjianto Lee melaksanakan semua aktivitas membunuh korban pada TKP pertama, hingga mutilasi dilakukan, dan sampai pada pembuangan jenazah yang dibagi dalam enam karung.
Semenara terdakwa Rafles Lakasa berperan membantu mengangkat para korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam mobil di TKP pertama. Karena merasa takut, dia lalu meminta untuk kembali ke rumah dan tidak mengikuti aktivitas selanjutnya setelah pukul 21.00 WIT.
Ahli yang dihadirkan penuntut umum, baik ahli forensik dari Polda Papua, ahli dari Rumah Sakit Daerah Umum Timika, ahli DNA, dan ahli pidana. Dalam keterangannya saksi menyatakan, para korban yang dibunuh secara sadis hingga dimutilasi adalah korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemoniol Nirigi, dan Atis Tini.
Ahli ITE menerangkan, para terdakwa diketahui sebagai pelaku mutilasi dari barang bukti HP milik terdakwa Andrepudjianto Lee Alias Jeck. Hal ini diketahui dari chatingan whatsapp dengan beberapa pelaku lain.
Ahli juga memeriksa CCTV pada TKP pertama dan CCTV di Bank BRI yang mengarah ke jalan di daerah SP IV. Dari pemeriksaan CCTV terlihat pelaku/para terdakwa dan mobil yang digunakan para terdakwa.
Dari fakta-fakta persidangan, baik lewat keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, barang bukti. Terdapat persesuaian yang membuktikan para terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap 4 warga sipil. Mereka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.