Viral video seorang ibu mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea terkait anaknya meninggal dunia diduga akibat dianiaya saat menimba ilmu di sebuah pesantren kawasan Masaran Kabupaten Sragen. Ibu tersebut mengeluhkan tentang tersangka penganiaya anaknya yang tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku telah menerima informasi tersebut dan telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta. Dia mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural.
"Fakta hukum yang sebenarnya perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural," kata Iqbal, Senin (17/4).
Advertisement
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kejadian penganiayaan terjadi pada malam hari tanggal 22 November 2022. Pelaku MH (16) awalnya ingin memberikan hukuman fisik pada korban D (15) karena melanggar dengan cara dipukul dan ditendang hingga membentur lemari.
"Korban jatuh dan ditolong temannya, kemudian kejang dan dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen tapi dinyatakan meninggal dunia," ujar Iqbal.
Terkait dengan hal ini, Polres Sragen langsung mengadakan pendalaman dan menyidik kasus tersebut. Penyidik langsung menetapkan santri MH sebagai tersangka dan tidak melakukan penahanan pada tersangka.
"Hal itu dikarenakan tersangka MH berusia 16 tahun 8 bulan pada saat kejadian. Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," ujar dia.
Advertisement
Pelaku Dikenakan Wajib Lapor
Para pelaku kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu para pelaku juga selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Dia memastikan proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik Polres Sragen tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan Pelaku anak beserta Barang buktinya ke kejaksaan (Tahap 2).
Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dan diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 3 Jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dan saat ini, perkara dimaksud sudah masuk pada tahap persidangan. Adapun penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan. Bila ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan dan dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.