Seorang sopir travel, AN (49), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMP, CA (13). Pelaku berdalih tak mampu menahan nafsunya saat melihat korban mengenakan baju renang.
Peristiwa itu terjadi saat korban mengambil baju ganti di mobil pelaku yang disewa bersama teman-temannya di parkiran kolam renang Kota Baru Selatan, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (9/4) siang. Kebetulan, pelaku beristirahat di dalam mobil sambil menunggu penyewanya selesai berenang.
Pelaku melihat korban langsung menariknya ke dalam mobil dan mengunci pintu. Di sanalah terjadi pencabulan terhadap ABG itu.
Korban yang mengalami trauma sepulang berenang membuat keluarga curiga. Alhasil terbongkar peristiwa itu. Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keesokan harinya.
Advertisement
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, korban bersama teman-temannya menyewa mobil dan disopiri tersangka yang bekerja sopir travel. Korban menyimpan pakaian ganti di mobil karena tak menaruh curiga dengan tersangka.
"Saat ambil ganti baju, korban ditarik ke dalam mobil dan dicabuli tersangka," katanya, Rabu (12/4).
Dari penangkapan, penyidik mengamankan mobil Wuling nomor polisi BG 1687 FR dan beberapa helai pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf, tapi tidak serta merta menghapus ancaman hukumannya," pungkasnya.