KY Tetap Periksa Hakim PN Jakpus Meski PT DKI Kabulkan Banding KPU Terkait Pemilu

KY memeriksa hakim PN Jakarta Pusat bila ditemukan dugaan pelanggaran etik.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
KY Tetap Periksa Hakim PN Jakpus Meski PT DKI Kabulkan Banding KPU Terkait Pemilu
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Meskipun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Rabu (12/4).

Joko mengungkapkan, KY telah menerima lima laporan terkait kasus ini. Pihak KY sudah menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).

“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.

Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut. “Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda Pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024. Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU. Demikian dilansir dari Antara.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

Rekomendasi