Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kooperatif hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini.
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi). Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Ali memastikan pihaknya memiliki kewenangan menjemput paksa seorang tersangka maupun saksi yang tak kooperatif terhadap proses hukum. Apalagi, kesaksian Dito Mahendra sangat dibutuhkan tim penyidik.
"Dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.
Advertisement
Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4/2023).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu Dito Mahendra mangkir panggilan tim penyidik KPK.
"(Mahendra Dito S). Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
KPK menyebut Dito Mahendra memiliki barang yang diduga bagian dari TPPU yang dilakukan Nurhadi. Namun KPK belum bersedia menjelaskan detail terkait barang tersebut. KPK mengaku sedang mencarinya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com