Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, diundur. Semula dijadwalkan pada 10 April kini diundur menjadi 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.
"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad, Rabu (5/4).
Rahmad meminta agar Sahabat Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Dia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, hingga Pemuda Anti Kriminalisasi.
Rahmad mengatakan, Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan, mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum. Raihan menambahkan, bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.
"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status cuti menjelang bebas (CMB) diberikan kepada Anas Urbaningrum.
Kunrat menyampaikan jadwal yang akan dijalani pada tanggal 10 April nanti, Anas Urbaningrum melapor dulu kepada Bapas. Kemudian kembali ke Lapas Sukamiskin hingga keluar sekira sore hari.
“Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas situ tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (4/4) malam.
“Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar,” dia melanjutkan.
Kunrat memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin. Aktivitas Anas Urbaningrum menjelang keluar pun masih menjalani program pembinaan.
Anas dengan status CMB berarti belum sepenuhnya bebas. Ia harus tetap menjalani wajib lapor kepada Bapas selama tiga bulan. Diketahui, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.
“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas,” kata Kunrat.
“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih kelihatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik,” pungkasnya.
Advertisement
Diketahui, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun. Ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukuman menjadi 8 tahun.
Meski begitu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Kemudian tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.