Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan surat diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (5/4), dikutip Antara.
Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Advertisement
Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.