Dikendalikan Narapidana Lapas Tangerang, Sabu 8,3 Liter Dikirim dari Batam ke Depok

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar berawal dari informasi diterima Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai pengiriman 10 botol cairan. Paket tersebut kemudian dilakukan pengecekan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Dikendalikan Narapidana Lapas Tangerang, Sabu 8,3 Liter Dikirim dari Batam ke Depok
Polisi Bongkar Pengiriman Sabu Cair Dikendalikan Narapidana. Nur Habibie

Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu cair sebanyak 8,3 liter. Narkoba itu dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terbongkar berawal dari informasi diterima Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai pengiriman 10 botol cairan. Paket tersebut kemudian dilakukan pengecekan.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam dengan hasil bahwa sembilan botol positif mengandung methamphetamine dan satu botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam mendalami terkait paket tersebut yang ternyata akan dikirim ke Tapos, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 20 Maret 2023 lalu, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Sari Andriyani yang diketahui merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol," ujar dia.

Dikendalikan Narapidana

Berdasarkan pengakuan Sari, diperintah seorang narapidana yang merupakan warga binaan Lapas Kelas I bernama Muldani. Terkait dengan sabu cair ini, nantinya bakal diserahkan ke seorang DPO bernama Bang Pen yang hingga kini masih diburu oleh polisi.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi