Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan pemilihan dan penetapan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti tahun 2023-2028. Prof Sajidan yang terpilih pada November lalu batal dilantik.
Pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS periode 2023-2028 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.Selain pembatalan penetapan rektor terpilih, Mendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto membenarkan kabar tersebut. Dia memaparkan, ada tiga poin yang disampaikan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
"Pertama, yakni pembekuan MWA dan untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ujar Sutanto saat ditemui di Gedung Rektorat UNS, Senin (3 /4).
Advertisement
Poin berikutnya, lanjut dia, pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti tahun 2023-2028. Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup apa saja mengenai pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan koordinasi.
"Menimbang yang kedua adalah peraturan Majelis Wali Amanat sebagai pengatur internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Terkait dengan aturan ini, kata dia, telah diundangkan di Jakarta 31 Maret 2023 lalu. "Kami baru menerimanya tadi pagi," pungkasnya.
Sajidan terpilih menjadi Rektor UNS periode 2023-2028 yang digelar November lalu. Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tersebut berhasil mengantongi 12 suara dari 25 suara yang diperebutkan. Sajidan mengalahkan Hartono yang memperoleh 11 suara dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dengan 2 suara. Pelantikan rektor terpilih rencananya digelar pada bulan ini.