Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan kasus travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Mahfudz Abdullah, 52 tahun, salah seorang tersangka dalam kasus ini, merupakan residivis.
Pelaku sebelumnya pernah ditahan selama delapan bulan dalam kasus serupa pada 2016 silam. Adapun dua tersangka lainnya, yakni Halijah Amin istri Mahfudz, dan Hermansyah/ selaku direktur perusahaan.
Direktur Rerse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan akan memberi ancaman hukuman berat. Langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para tersangka.
Repoter Magang: Nabila Marwa & Lintar