Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait dana janggal Rp349 triliun.
Menanggapi persoalan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sehingga, dirinya berhak menerima laporan tersebut.
"Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
"Loh kamu kan (laporan) ke pak presiden kenapa lapor ke ketua? Ya emang kenapa? Saya ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tau, itu satu," sambungnya.
Advertisement
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selagi yang dia ungkapkan bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang dia sampaikan ke publik sah-sah saja.
"Ini ada ketentuan di undang-undang yang menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nomor akun, dan sebagainya itu tidak boleh. Saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat," imbuhnya.
Dia menegaskan, informasi-informasi seperti laporan PPATK tersebut sangat penting. Kemenko Polhukam biasanya memakai laporan-laporan tersebut untuk menangkap teroris atau koruptor.
"Keterangan saya hari ini ada dua macam, satu soal legal standing. Di mana bilang PPATK enggak boleh melapor ke Menko Polhukam, Menko enggak boleh bicara ke publik. Padahal ini yang kita gunakan untuk tangkap teroris, untuk tangkap koruptor dan sebagainya," tegas Mahfud.