Komisi III DPR mencecar harta kekayaan calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto. Dalam rapat uji kepatutan dan kelayakan, anggota Komisi III Arsul Sani meminta klarifikasi dari Triyono soal harta kekayaan tersebut.
Triyono menjelaskan, lonjakan harta kekayaan terbesar itu pada 2020 dan 2021. Dia bercerita, lonjakan ini terjadi karena mendapatkan hibah dari sang Ibu sebesar Rp10 miliar.
Dia mengatakan Ibunya, yang kala itu kondisi kesehatannya sudah sangat menurun menghibahkan harta kepadanya beserta saudaranya.
“Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan, sekitar Rp10 miliar pak, dari Rp9 miliar ke Rp19 miliar," kata Triyono.
Selanjutnya, Triyono mengatakan Ibunya wafat pada Desember 2020. Harta waris dari orangtua mencapai Rp30 miliar.
“Memang waktu itu saya melihat uang sebesar itu apakah layak saya masukkan (LHKPN). Tapi setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan. Kalau enggak, malah jadi masalah,” ungkap dia.
Triyono menjelaskan, semua harta kekayaannya bisa dilacak di sistem perbankan. Dia menyebut hartanya itu diwujudkan dalam bentuk deposito, tabungan dan SPN, dan saham.
"Jadi ini di ruang publik ini saya juga akan mengklarifikasi terkait dengan hal itu, semua harta semua, semua arus itu sebenarnya ada di dalam sistem perbankan dan itu sebenarnya bisa dilacak terkait dengan keberadaan harta saya penambahan harta saya tersebut," imbuhnya.
Advertisement
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung, Selasa (28/3).
“Kalau saya lihat catatan, saya lihat kembali, riwayat LHKPN saudara calon hakim agung, sebenarnya saudara calon hakim agung termasuk yang rajin,” kata Arsul, saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
"2020 (kekayaan) Rp19,805 miliar. Nah di 2021 melonjak jadi Rp51,2 miliar. Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suudzon. Karena sekarang ini musimnya musim suudzon," imbuhnya.