Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas dan barang impor lainnya dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).
Barang bukti hasil penindakan operasi pakaian bekas ilegal atau balepressed ini total nilainya hampir mencapai Rp80 miliar. Barang impor bekas yang dimusnahkan seperti pakaian, tas dan topi.
"Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini (yang dimusnahkan) 7.000 bal nilainya hampir Rp80 miliar," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di lokasi.
Dia mengatakan, selain pakaian, sejumlah barang bekas lainnya juga dilarang impor. Di antaranya, barang elektronik seperti TV, lemari es dan AC.
"Impor barang bekas itu dilarang, itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.
Advertisement
Zulkifli menegaskan, pakaian bekas impor merupakan barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, saat ini pemerintah mengutamakan memberantas pakaian bekas impor dari hulu.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," ungkapnya.
Selain Menteri Perdagangan, kegiatan pemusnahan barang bekas impor ini juga dihadiri oleh Menteri Koperasi Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Jampidum Kejagung.