Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah membeberkan, aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023. Diantaranya pembayaran THR wajib dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
THR juga wajib dibayarkan paling lambat pada H-7 hari raya. Menaker Ida turut mengungkapkan bahwa perusahaan boleh membayarkan THR lebih besar dari ketentuan peraturan.