BS (21), warga Kampung Ledug, RT02/03, Kelurahan Alam Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, tak dapat mengelak setelah didatangi unit Resmob Polres Metro Tangerang, dan sejumlah warga setempat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras jenis ciu yang dilakukan pelaku. Dari rumah pelaku BS, polisi mengamankan barang bukti minuman keras dan minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik.
"Pelaku diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin. Dia menyimpan puluhan bungkus ciu tersebut di dalam kontrakan ruko. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan miras jenis ciu dalam plastik," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugrogo, Senin (27/3).
Zain menegaskan, pengungkapan itu bermula saat Polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras.
Advertisement
Kronologi Pembongkaran
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi RW Iptu Dede Mastur, Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota yang bertugas dan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," ujar dia.
Setelah didatangi polisi dan warga sekitar, pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.
"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda terlebih dahulu mengonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Zain.
Zain menambahkan, dari 50 kantong yang ditemukan, satu kantong plastik itu berisi satu liter ciu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya barang bukti miras jenis ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," ujar dia.