Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Solo. Pelaku dan korbannya berasal dari sebuah perguruan Taekwondo.
Pelaku berinisial DS alias Sabuem alias Sanim (44), warga Kratonan, Solo. Dia merupakan pelatih taekwondo di perguruan itu, sedangkan pada korban adalah murid-muridnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut diselidiki setelah orang tua salah satu korban melapor kepada mereka.
"Penyidik segera melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari 1 orang," ujar Iwan di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3).
Advertisement
Korban telah menjalani pemeriksaan visum (fisik dan psikologis). Dari penyelidikan diketahui pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok (beberapa anak) ataupun sendiri.
"Dari serangkaian penyelidikan akhirnya tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kratonan Serengan, Solo," jelasnya.
Sejauh ini jumlah korban sudah berjumlah 3 anak. Penyelidikan terhadap korban lain terus dilakukan.
Advertisement
Tersangka, lanjut dia, melakukan tidak asusila tersebut di hotel saat pertandingan dan di wilayah Dojang Solo. "Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional. Memanfaatkan status soubum/guru-murid. Kemudian membentuk tes kepatuhan serta membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," katanya lagi.
"Kepada tersangka kita sangkakan pasal pencabulan dalam UU perlindungan anak (UU no.23 tahun 2002. Kemudian pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU No 12 Tahun 2022). Ancamannya pidana penjara 12-15 tahun," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Iphone12 warna biru ( milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu merek Adidas warna putih (milik korban) dan seragam taekwondo merek Kukiwon(milik korban).