Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan: Masuk Pukul 07.00-14.00 WIB

Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan: Masuk Pukul 07.00-14.00 WIB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.

Nanda Farikh Ibrahim
Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan: Masuk Pukul 07.00-14.00 WIB
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi