Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama yakni 6,5 jam per hari.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan
PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H. Isi dalam Kepgub ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama.

"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per Minggu. Durasinya sama yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per Minggu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Menurutnya, perbedaan pada jam mulai dan selesai bekerja. Perbedaan ini dibuat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalanan Jakarta.

"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria.

Jam kerja yang berlaku selama Ramadan diharapkan tetap meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Tanpa mengganggu waktu beribadah puasa pegawai muslim.

"Mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktivitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," pungkasnya.

Berikut Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan:

1. Senin sampai Kamis,
Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB
Jam istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB

2. Jumat
Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB
Waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Sedangkan jam kerja yang diterbitkan Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Rekomendasi