Polisi Tangkap Pelaku Sebar Konten Telanjang via 'Dream Live' Beromzet Rp15 Juta

Dalam penelusurannya, penyidik menangkap pelaku inisial PP (19) di indekos kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan. Pelaku berperan sebagai host live streamer.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polisi Tangkap Pelaku Sebar Konten Telanjang via 'Dream Live' Beromzet Rp15 Juta
pelaku dream live. ©2023 Merdeka.com

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus pornografi melalui platform aplikasi 'Dream Live'. Tiga pelaku berhasil diamankan yang tergabung dari sebuah agency 'Infinity 4Ever'

"Kejadian tersebut bermula dari pihak patroli ciber yang menemukan dua dari aplikasi 'Dream Live' sedang melakukan live streaming secara pornografi yang mempertontonkan ketelanjangan mereka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (14/3).

Dalam penelusurannya, penyidik menangkap pelaku inisial PP (19) di indekos kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan. Pelaku berperan sebagai host live streamer.

Lalu penangkapan juga dilakukan kepada inisial LS yang juga berperan sebagai host di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku tergabung dalam sebuah agency dengan pemilik nama inisial DSP yang mengelola agency itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji kedua pelaku melakukan pencairan di wilayah Cipinang Kebembem, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menangkap DSP," beber Andri.

Andri mengungkap, kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live dimana apabila semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.

Sedangkan, untuk hasil keuntungan itu akan di pegang oleh DSP selaku yang mengelola akan disetorkan ke masing-masing pelaku sesuai dengan kesepakatan yang terbentuk.

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga 15 juta," tutur kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

"Kedua host itu juga sehari-hari memang bekerja melalui live itu," sambung dia.

Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan live streaming seperti Hp hingga bukti pembayaran. Serta bukti screenshot konten pornografi.

Kepada ketiga pelaku, dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 No 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi