Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak bisa mengangkat 1.345 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tidak mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat. Pemprov NTT berdalih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Kita menunggu pemerintah pusat. Pemerintah provinsi belum dapat surat sebagaimana lulusan sebelumnya itu disampaikan ke provinsi, kemudian dibuka untuk melengkapi administrasi," kata Plt Sekda NTT Yohanna Lisapally, Selasa (7/3).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu terlebih dahulu menyurati Pemda NTT mengenai hal ini sebagaimana tahap satu dan dua sebelumnya. Seluruh proses administrasi terkait dengan seleksi dan kelulusan PPPK guru, dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
Advertisement
Yohana Lisapaly merinci, tahap pertama berjumlah 1.417 orang dan tahap kedua sebanyak 1.638 orang. Oleh pemerintah pusat telah disampaikan kepada Pemprov NTT mengenai tahap satu dan dua ini untuk proses administrasi kepegawaiannya.
"Oleh karena itu untuk tahap ketiga ya sama dengan tahap pertama dan kedua," ujarnya.
Dia juga berharap anggota Komisi X DPR Anita Gah untuk kembali memeriksa hal tersebut, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pemda NTT sendiri pun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat mencari jalan keluarnya.
"Tolong ini dikoordinasikan dengan pusat supaya bisa dibuka kemudian bisa diberikan peluang kepada mereka yang lulus itu," ujar Yohanna.
Advertisement
Sebelumnya ia menegaskan, PPPK yang lulus passing grade dimaksud belum diinformasikan dari pemerintah pusat kepada Pemda NTT. "Oleh karena itu kami menunggu," tambah Yohana Lisapaly.
Bila informasi ini sudah disampaikan maka akan ditindaklanjuti oleh Pemda NTT sebagaimana tahap sebelumnya. Karena yang membuka adalah pemerintah pusat lalu yang menetapkan kelulusan untuk kemudian Pemprov NTT melengkapi administrasinya, adalah pemerintah pusat.
"Oleh karena itu semua yang sudah ditetapkan dan melengkapi tahap satu dan dua tentunya sudah mendapatkan juga alokasi anggarannya," tutup Yohana Lisapaly.