Marak WNA Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali, 147 Orang Ditilang Polisi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengantakan, pencapaian tilang manual Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berjumlah 367 tilang, pada Selasa (7/3).

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Marak WNA Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali, 147 Orang Ditilang Polisi
WNA Ditilang. ©2023 Merdeka.com

Kepolisian Polda Bali, telah melakukan penilangan kepada 367 pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Pulau Bali dan dari ratusan pengendara itu ada sebanyak 147 Warga Negara Asing (WNA) yang ditilang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pencapaian tilang manual Ditlantas Polda Bali beserta jajaran berjumlah 367 tilang, pada Selasa (7/3).

"Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres dan Polresta sejak diberlakukan tilang manual pertanggal 22 Februari 2023," kata Kombes Satake, Selasa (7/3).

Ia menerangkan, rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas Polda Bali tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA dan sebagian besar sepeda motor sewaan dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

Dia menyebutkan, bahwa kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.

"Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus di laksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik Rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalu lintas agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tentang peraturan lalu lintas yang berlaku, kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA.

Karena mereka buta tentang peraturan Lalu lintas yang berlaku di Negara Indonesia seperti, selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki atau membawa SIM saat berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

"Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara. Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini," ujarnya.

Rekomendasi