Polres Pemalang mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan komplotan oleh Dept Collector yang diduga palsukan surat kuasa penarikan yang biasa dikeluarkan perusahaan finance. Dua pelaku yakni DP (28) dan IW (31) ditangkap karena siswi dan ibu rumah tangga di Pemalang menjadi korban modus tersebut. Sepeda motor korban dibawa kabur.
"Jadi mereka nyamar debt collector, bawa surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (6/3).
Dari keterangan pelaku, mereka beraksi empat orang. Mereka mencari sasaran motor di jalan dengan modal membawa bekal surat penarikan palsu. Sesampainya di lokasi, mengetahui korban siswi magang menggunakan motor keluar dari tempat parkir lantas dicegat dan meminta untuk ikut dengannya karena motornya nunggak selama tiga tahun.
"Korban diminta ikut dan diboncengkan para pelaku sampai depan ruko diminta tandatangan surat berita acara penarikan kendaraan," ungkapnya.
Usai motor dibawa para pelaku, korban kembali ke kantor Disdukcapil Pemalang naik ojek online. Pengakuan pelaku menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.
"Dijual seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X," jelasnya.
Advertisement
Tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Korbannya seorang ibu rumah tangga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saya minta kedua pelaku yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. Saya jamin tidak akan tidur nyenyak, karena akan kami kejar. Yang kayak gini akan saya sikat," pungkasnya.