VIDEO: Siap Banding Putusan PN Jakpus, KPU "Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan"

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang disebut menunda Pemilu 2024. Selain itu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut, amar putusan tidak menyasar tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Siap Banding Putusan PN Jakpus, KPU "Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan"
MERDEKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang disebut menunda Pemilu 2024. Selain itu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut, amar putusan tidak menyasar tentang tahapan dan ...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang disebut menunda Pemilu 2024. Selain itu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut, amar putusan tidak menyasar tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024. Hasyim menambahkan, KPU juga telah mengajukan eksepsi atas gugatan perkara yang diajukan PRIMA.

Rekomendasi