Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Aceh serta dari Kalimantan ke Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan tersebut barang bukti berupa 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi yang diperoleh dari tujuh orang tersangka diamankan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement