Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini jaksa terlibat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Arif juga terlibat dua kejahatan.
Atas dasar itu, Arif dituntut Jaksa satu tahun penjara.