Kejaksaan Catat Puluhan Anak di Garut Jadi Korban Kekerasan Seksual

Puluhan anak sejak awal tahun 2023 menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan catatan perkara yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, sampai awal Februari sudah tercatat 20 kasus.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Kejaksaan Catat Puluhan Anak di Garut Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Puluhan anak sejak awal tahun 2023 menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan catatan perkara yang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, sampai awal Februari sudah tercatat 20 kasus.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, saat ini perkara kekerasan seksual terhadap anak berada di peringkat dua dari seluruh berkas perkara yang masuk ke pihaknya setelah kasus narkoba.

"Rudapaksa nomor dua setelah narkotika. Kalau terakhir yang masuk ada banyak, sekitar 20-an selama kurun waktu dari Januari sampai Februari," kata Neva, Senin (6/2).

Dia mengungkapkan dari berkas perkara yang diterima, mereka yang menjadi korban kekerasan seksual mayoritas anak di bawah umur. Adapun pelakunya adalah orang terdekat anak-anak yang menjadi korban tersebut.

"Kebanyakan kasusnya terjadi di wilayah selatan Kabupaten Garut. Korbannya anak belum 17 tahun, masih di bawah umur. Sedangkan untuk pelakunya adalah orang dekat, seperti keluarga, bahkan orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku miris dan prihatin atas fakta tersebut. Dirinya berharap agar persoalan moral itu diperhatikan oleh semua kalangan, termasuk Pemerintah Kabupaten Garut.

"Persoalan moral, salah satunya persoalan rudapaksa ini harus diperhatikan oleh semuanya. Aksi tersebut memang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, dan yang paling menonjol adalah ekonomi. Contoh misalkan dia miskin kemudian hanya punya satu kamar, di kamar itu tidur sama bapaknya. Ini kan hal yang riskan," jelas Helmi.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, Helmi meminta agar penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kekerasan seksual. "Kami minta untuk diproses dan diberikan hukuman yang berat. Nggak ada damai, atau diselesaikan kekeluargaan. Karena harus ada efek jera," pungkasnya.

Rekomendasi