APDESI Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Godaan dari Parpol

Menurut APDESI, narasi memperpanjang masa jabatan kepala desa datang dari godaan partai politik.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
APDESI Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Godaan dari Parpol
Ribuan kepala desa geruduk Gedung DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Ketua MPO Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Anas mengungkapkan, pihaknya tidak pernah fokus untuk meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurutnya, narasi tersebut datang dari godaan partai politik.

“Kami menganggap bahwa (perpanjangan masa jabatan kepala desa) merupakan godaan dari partai politik, politisi. Lebih menggoda perangkat desa (untuk) bagaimana memperpanjang masa jabatan, itu agak enggak benar,” kata Asri saat diskusi dengan Partai Perindo, Rabu (25/1).

Asri menegaskan, pihaknya telah senang dengan aturan masa jabatan kepala desa enam tahun. Menurutnya, kewenangan tersebut sudah bersifat khusus atau lex specialis karena eksekutif lainnya hanya bisa menjabat lima tahun dengan dua periode.

“Standing APDESI adalah kita udah happy seperti yang ada sekarang nih. Itu pun sesungguhnya dalam konteks ketatanegaraan kan harusnya menyesuaikan UUD 1945 Pasal 7 bahwa masa jabatan harusnya yang disebut organ eksekutif periodesasinya 2 kali. Tapi apa yang didapatkan kepala desa sudah lex specialis itu enam tahun tiga periode, 18 tahun kan gitu,” ujar Asri.

Asri menyebut, hanya ada delapan tuntutanAPDESI terkaitrevisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut rinciannya.

* Kedudukan dan jenis desa

* Tugas dan tanggung jawab penataan desa

* Kewenangan desa

* Penyelenggaraan pemerintahan desa

* Peraturan desa

* Keuangan desa

* Pembangun dan desa dan kawasan desa

* Masyarakat hukum adat dan hak kewenangan masyarakat desa.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menuai sorotan publik.

Usulan ini pertama kalil mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.

Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Rekomendasi