Terdakwa Putri Chandrawathi membantah mengenakan pakaian seksi untuk mendukung skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Putri berganti pakaian seksi di rumah dinas Duren Tiga itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1) lalu.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," tutur Putri saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Advertisement
Putri mengatakan bahwa tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui suami saya akan datang ke Duren Tiga 46 lokasi di mana saya sedang beristirahat melakukan isolasi dan menunggu hasil tes PCR," ujar dia.
Putri mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J. Sebab saat itu Putri mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," Putri menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com