Perempuan berinisial P (18) mengalami nasib malang. Warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi ini diperkosa Y (54), paman yang seharusnya melindunginya.
Pemerkosaan itu terjadi di kamar P pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk dan membekap menutupi remaja itu menggunakan selimut. Setelah memerkosa keponakannya, pelaku langsung pergi.
"Setelah itu korban menemui neneknya dan menceritakan kejadian tersebut serta membuat laporan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, Rabu (11/1).
Advertisement
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan neneknya, polisi langsung mencari pelaku. Petugas memburu pria itu hingga ke Bangko. Setelah diringkus, tersangka mengakui perbuatannya memerkosa keponakannya.
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pamenang, langsung kita tindak lanjuti sesuai dengan proses yang berlaku,"jelasnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Pidana. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Hidayat.