Polri Gandeng Interpol AS Pulangkan Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim

Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama diduga sedang berada di luar negeri. Dugaan itu muncul setelah kemunculan sebuah video di akun Youtube yang memperlihatkan pria dipastikan Saifuddin sedang menjadi pemulung di Amerika.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Gandeng Interpol AS Pulangkan Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Mabes Polri terus berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Diduga, dia sedang berada di luar negeri.

Dugaan itu muncul setelah kemunculan sebuah video di akun Youtube yang memperlihatkan pria dipastikan Saifuddin sedang menjadi pemulung di Amerika.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri terus melakukan komunikasi dengan kepolisian di Amerika Serikat (AS) yang diduga kuat tempat Saifuddin bersembunyi. Polri sedang menunggu proses dilakukan kepolisian setempat.

"Ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka). Nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).

 Dalam akun milik Saifuddin, terlihat dirinya masih aktif dalam bermedia sosial. Teranyar, dirinya membagikan video dengan peran dirinya menjadi pemulung di Amerika serta dua video lainnya.

Untuk video yang memperlihatkan dirinya sebagai pemulung itu dilakukan sejak tiga minggu lalu. Sedangkan, untuk dua video lainnya dilakukan pada dua hari lalu.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Diketahui, ia telah meminta 300 ayat Alquran untuk dihapus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan oleh penyidik dua hari yang lalu.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Siber Bareskrim," kata Dedi saat dihubungi, pada Maret silam.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka terhadap Saifuddin tersebut. Nantinya, hal itu akan disampaikan dalam keterangan secara resmi.

Rekomendasi