Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, penumpang pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan Bandara Silampari Lubuklinggau tetap diwajibkan telah disuntik vaksin booster.
Executive General Manager PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar mengungkapkan, pihaknya masih menunggu aturan baru tentang penerbangan usai pencabutan PPKM. Karena itu, vaksin booster masih sebagai syarat utama dalam rangka mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Penumpang masih wajib vaksin booster atau tahap ketiga, sedangkan surat bebas Covid-19 atau antigen tidak berlaku lagi," ungkap Iwan, Selasa (3/1).
Advertisement
Humas Bandara Silampari Lubuklinggau Subandi mengatakan, penumpang masih diwajibkan vaksin booster bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas untuk menggunakan transportasi udara di bandara itu. Ada juga kewajiban memakai masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi usia 17 tahun ke bawah, cukup vaksin kedua tapi protokol kesehatan tetap berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, Bandara Silampari beroperasi empat hari seminggu untuk rute Lubuklinggau-Jakarta atau sebaliknya. Hari operasional, yakni Minggu, Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Mudah-mudahan dengan PPKM dicabut, perekonomian tumbuh melesat hingga peningkatan angka penumpang setiap harinya," pungkasnya.