Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk soal ketentuan PHK, Pesangon hingga tenaga kerja asing.
Bagi Iqbal banyak aturan dalam Perppu tersebut tidak pro terhadap buruh. Dia juga menyoroti soal outsourcing sampai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sangat merugikan pekerja.