OVO: Kami Patuh UU, Ada Oknum yang Salah Gunakan Transaksi

Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kata Andriani Ganeswari, pihaknya selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
OVO: Kami Patuh UU, Ada Oknum yang Salah Gunakan Transaksi
OVO. ©2018 ovo.id

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak Indonesia sebesar Rp114,26 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan beberapa modus yang sering dilakukan dalam TPPO dan CSA, di antaranya para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

Andriani Ganeswari, Communications Manager OVO mengklarifikasi, OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi.

"Layanan-layanan yang kami sediakan, termasuk layanan uang elektronik kami, sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikasi yang ada saat ini kami temukan adalah dugaan oknum pengguna yang menyalahgunakan layanan transfer antar pengguna untuk memfasilitasi transaksi tersebut," kata Andriani Ganeswari kepada merdeka.com, Kamis (29/12).

Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kata Andriani Ganeswari, pihaknya selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami.

"OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan Tindak kejahatan transaksi video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak Indonesia termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Banyak sekali transaksi-transaksi yang kita tangani. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, PPATK sendiri telah membentuk dedicated team untuk melakukan penanganan TPPO, termasuk CSA. Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru, dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu.

Salah satunya adalah tim kasus TPPO, total transaksi yang telah berhasil diungkap sebesar Rp114,26 miliar.

Rekomendasi