Anggota Banit Reskrim Polsek Pondok Aren Bripka HK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Bripka HK disidang terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam putusan KKEP tersebut Bripka HK telah diberikan sanksi Demosi selama empat tahun.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12).
Tak hanya itu, dia dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat dalam putusan KKEP tersebut. "Tunda pangkat satu tahun," ujarnya.
Selain itu, Zulpan menegaskan, kasus yang melibatkan Bripka HK bukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," tandasnya.
Advertisement
Istri Bripka HK, Imelda Sinambela berharap suaminya dihukum berat terkait perbuatan dilakukan kepadanya. Imeldamelaporkan Bripka HK terkait kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," kata Imelda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).
Imelda yang didampingi penasihat hukum bernama Tri Haryanto telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dilayangkannya. SP2HP itu membuktikan bahwa ditemukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin perihal pelaporan dilayangkan Imelda.
"Saya pribadi dan klien saya sangat mengapresiasi tindak lanjut atas pengaduaan klien saya. Alamdulillah sudah terpenuhi makanya ditingkatkan langsung ke Subdit Wabrof. Makanya tadi kami dari siang sampai sekarang baru selesai diperiksa klien saya," ujar Tri.
Menurut Tri, korban dan orangtuanya hari ini menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Saya mendampingi orangtua klien saya tadi di unit Renakta sampai kurang lebih jam 12-an bareng dengan undangan klarifikasi di Subdit Renakta juga klien saya dapat panggilan dari Propam," kata Tri.