Kronologi Pelecehan Mahasiswi Gunadarma, Pelaku Modus Ajak Korban Buat Tugas di Kos

Setibanya korban di indekos, pelaku langsung mengunci pintu kamar. Pelaku mulai melecehkan korban. Saat korban melawan, pelaku main nekat.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kronologi Pelecehan Mahasiswi Gunadarma, Pelaku Modus Ajak Korban Buat Tugas di Kos
Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Gunadarma dengan pelaku mahasiswa di kampus yang sama berakhir damai. Pelapor memutuskan memaafkan pelaku.

Pelecehan dilakukan satu pelaku pada tiga mahasiswi Gunadarma. Tetapi pada akhirnya, hanya satu orang yang memenuhi unsur hukum sehingga membuat laporan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelecehan itu sendiri terjadi pada Oktober 2022 lalu. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan korban pada Desember 2022. Dari tiga orang yang menjadi korban, hanya korban ketiga yang memenuhi unsur sehingga membuat laporan kepolisian.

"Iya (laporan masuk cuma 1) cuma satu jadi yang lainnya belum masuk unsur. Masih dalam unsur percobaan itupun kejadian di bulan Oktober baru diceritakan kemarin," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12).

Pelecehan disebut terjadi di indekos terduga pelaku. Saat itu, korban diajak pelaku membantu menyelesaikan tugas kampus. Setibanya korban di indekos, terduga pelaku langsung mengunci pintu kamar.

"(TKP) Di salah satu kamar kosnya si pelaku ya, jadi awalnya pelaku mengajak korban untuk mengerjakan kuis gitu ya untuk membantu mengajarkan kuis. Kemudian korban datang ke sana, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara," sebutnya.

Korban berupaya melawan. Pelaku makin nekat. "Kemudian, korban menolak melakukan. Kemudian pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban untuk memegang kemaluan," sambungnya.

Yogen mengungkapkan, antara korban dan terduga pelaku saling kenal. Keduanya merupakan teman satu kelas di perkuliahan dan satu jurusan.

"Iya satu kelas, satu jurusan," tutupnya.

Pelapor mencabut laporannya pada Selasa siang kemarin. Korban disebut telah memaafkan pelaku.

Keputusan mencabut laporan setelah kepolisian coba memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.

"Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen.

Seperti diketahui, Universitas Gunadarma (UG) Kota Depok, memberikan penjelasan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi. Terduga pelaku dan korban adalah mahasiswa dan mahasiswi UG. Diketahui ada dua kasus berbeda dengan dua terduga pelaku. Ada tiga mahasiswi yang menjadi korban terduga pelaku pertama. Kemudian satu mahasiswi yang menjadi terduga pelaku kedua.

"Jadi ada pelaku satu, ada korban satu, ada korban dua, ada korban tiga. Nah setelah kejadian penghakiman massa mahasiswa itu, setelah dibawa ke Polres Depok maka harus ada laporan dari korban. Kami sudah menghubungi para korban dan akhirnya korban melapor. Dari korban satu, dua dan tiga hanya korban tiga yang memenuhi untuk lanjut proses hukum," kata Wakil III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Komunikasi UG Budi Sasono, Rabu (14/12).

Ada tiga orang yang menjadi korban dari pelaku pertama, sedangkan pelaku kedua hanya satu korban. Kedua pelaku sama-sama mendapat perlakukan penghakiman secara sepihak dari mahasiswa lain. Pada Sabtu (10/12) pada malam hari, tersiar berita tentang pelecehan seksual di media sosial. Kemudian pada Senin (12/12) muncul lagi berita di media sosial adanya pelaku pelecehan seksual dengan pelaku lain (pelaku kedua).

"Jadi ada dua pelaku (yang dihakimi mahasiswa). Jadi ada kasus lagi di Gunadarma, ada pelaku di hari Senin beredar ternyata ada pelaku kedua dan korban," ujarnya.

Rekomendasi