Kepolisian telah menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah alias SKH (23) yang merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah. Dari delapan tersangka terdiri dari pasangan suami istri dan anak lalu lima lainnya adalah ART.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan dari delapan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan penganiayaan. Penganiayaan tersebut bermula saat SK ketahuan mencuri pakaian pribadi majikannya, MK (64).
"Ketika korban sedang memasak air panas dan memasak untuk ART yang lain tiba-tiba saudari MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12).
Tidak berhenti sampai di situ, Zulpan melanjutkan MK kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
Lanjut dengan tersangka SK (68) yang menganiaya Siti dengan menyundutkan batang rokok yang menyala ke korban. Kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusuk ke bagian tangan.
"SK juga yang membeli borgol dan rantai dari toko online yang nantinya dipakaikan ke SKH," tutur Kabid Humas.
Dilanjut dengan JS anak dari SK dan MK yang memasang borgol ke wanita asal Pemalang itu ke kandang anjing miliknya.
Sedangkan untuk lima ART lainnya yakni inisial E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48) juga turut melakukan tindak kekerasan dalam pembantu rumah tangga dengan memukul, menampar, menendang. Beberapa di antaranya juga ada yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dengan cabai.
Advertisement
Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) unit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, mengatakan, penganiayaan dialami Siti setelah dipergoki majikan mencuri pakaian dalam. Meski begitu, Ratna tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pencurian pencurian dilakukan Siti sesuai keterangan sang majikan. Namun setelah peristiwa itu Siti dianiaya majikannya.
"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," tambah dia.
Siti kemudian berhasil melarikan diri ke kampung halaman dibantu pihak penyalur hingga diarahkan ke polisi untuk melaporkan penganiayaan dialaminya. Tak lama mendapat laporan penganiayaan itu, polisi menangkap majikan Siti di sebuah apartemen kawasan Jakarta sekaligus menjadi lokasi penganiayaan.
"Kita dalami perannya-perannya dan sudah mengantongi dua alat bukti," tutup dia.
Atas perbuatannya, majikan Siti ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.