Menparekraf Sandiaga Uno Akan Koordinasi dengan Kapolri soal Pasal Minuman Alkohol

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berencana menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menparekraf Sandiaga Uno Akan Koordinasi dengan Kapolri soal Pasal Minuman Alkohol
Menparekraf Sandiaga Uno. ©2022 Merdeka.com

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berencana menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Koordinasi ini terkait substansi dan implementasi KUHP baru khususnya pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan yang dimuat dalam KUHP.

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12). Dilansir Antara.

Rencana itu akan disampaikan terkait pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.

Sandi akan berkoordinasi dengan aparat hukum agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata tidak akan terganggu.

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.

Sandi memastikan akan melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.

Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Rekomendasi